SEJARAH DESA
Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat merupakan hasil pemekaran dari Desa Setabu tanggal 18 Desember 2003 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor: 48 Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa aji Kuning dan Desa Binalawan. Pada saat itu, Desa Binalawan Dikepalai oleh Kepala Desa Sementara. Kemudian pada tahun 2006 Desa Binalawan menjadi Desa Definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 03 Tahun 2006.
LUAS WILAYAH
Desa Binalawan adalah bagian integral dari Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dengan luas wilayah 3.704 Ha.
BATAS WILAYAH
Desa Binalawan berada diketinggian dari permukaan laut kurang lebih 0-500 meter dengan tofografi Dataran Rendah dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :